ENAKMEN 8 TAHUN 1991
ENAKMEN KETERANGAN SYARIAH NEGERI SEMBILAN 1991

BAHAGIAN II - PEMBUKTIAN
BAB 5
Keterangan Dokumen



Seksyen 49. Keterangan primal.

Keterangan primal ertinya dokumen asal itu sendiri yang dikemukakan untuk pemeriksaan mahkamah.

Huraian 1
- Jika sesuatu dokumen disempurnakan dengan beberapa naskah, maka tiap-tiap satu naskah itu adalah keterangan primal bagi dokumen itu.

Jika sesuatu dokumen disempurnakan dengan beberapa naskah, tiap-tiap satu naskah bertimbal itu disempurnakan oleh satu atau setengah pihak sahaja, maka tiap-tiap satu naskah bertimbal itu adalah keterangan primal terhadap pihak-pihak yang menyempurnakannya itu.

Huraian 2
- Jika beberapa dokumen adalah semuanya dibuat dengan satu proses yang seragam seperti dalam hal cetakan, litograf atau gambarfoto, tiap-tiap satunya adalah keterangan primal mengenai kandungan yang lainnya itu, akan tetapi jika dokumen itu adalah semuanya salinan daripada satu dokumen asal maka dokumen itu tidaklah menjadi keterangan primal mengenai kandungan dokumen asal itu.

MISALAN




Copyright © PNMB-LawNet. All rights reserved.